Ada yang dapat kami bantu? :)

Kembali ke Beranda
Dosen HKI IAD Probolinggo Dirikan Pos Bantuan Hukum Keluarga Berbasis Masjid

Dosen HKI IAD Probolinggo Dirikan Pos Bantuan Hukum Keluarga Berbasis Masjid

16 January 2026 9 months ago

Probolinggo, 16 Januari 2026 — Dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Institut Ahmad Dahlan Probolinggo mendirikan Pos Bantuan Hukum Keluarga Berbasis Masjid sebagai bentuk penguatan layanan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada persoalan hukum keluarga, konsultasi sosial-keagamaan, serta edukasi hukum bagi masyarakat.

 

Pos bantuan hukum tersebut berlokasi di Masjid Al-Qaseem, Jl. Mahakam No. 1, Kedopok, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Jawa Timur 67239. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat menjadi ruang konsultasi yang dekat, mudah dijangkau, dan ramah bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan awal terkait persoalan keluarga.

 

Pendirian Pos Bantuan Hukum Keluarga Berbasis Masjid dilatarbelakangi oleh kebutuhan masyarakat terhadap layanan informasi dan konsultasi hukum yang tidak hanya bersifat formal, tetapi juga memperhatikan nilai-nilai keislaman, etika keluarga, serta pendekatan kekeluargaan. Masjid dipilih sebagai basis layanan karena memiliki posisi strategis sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, pendidikan, dan pemberdayaan umat.

Melalui pos bantuan hukum ini, masyarakat dapat memperoleh edukasi dan konsultasi awal mengenai berbagai persoalan keluarga, seperti pernikahan, hak dan kewajiban suami istri, perceraian, hak anak, nafkah, pengasuhan, waris, serta persoalan administrasi hukum keluarga lainnya. Layanan juga diarahkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya penyelesaian persoalan keluarga secara bijak, sesuai hukum yang berlaku, dan tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan serta kemaslahatan.

 

Para dosen HKI IAD Probolinggo berperan dalam memberikan edukasi, konsultasi awal, serta pendampingan yang bersifat akademik dan sosial. Dalam kasus yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, masyarakat dapat diarahkan kepada lembaga atau pihak yang memiliki kewenangan sesuai jenis permasalahan yang dihadapi.

 

Pendirian Pos Bantuan Hukum Keluarga Berbasis Masjid juga menjadi implementasi nyata Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pada bidang pengabdian kepada masyarakat. Program ini mempertemukan kompetensi akademik dosen dengan kebutuhan riil masyarakat, sehingga ilmu hukum keluarga Islam dapat diterapkan secara langsung dan memberikan manfaat yang lebih luas.

 

Selain sebagai tempat konsultasi, pos ini direncanakan dapat dikembangkan menjadi pusat edukasi hukum keluarga melalui kegiatan penyuluhan, diskusi, kajian tematik, dan pendampingan masyarakat. Tema-tema seperti ketahanan keluarga, pencegahan konflik rumah tangga, perlindungan perempuan dan anak, literasi hukum perkawinan, serta penyelesaian sengketa keluarga secara damai dapat menjadi bagian dari program yang dilaksanakan secara berkelanjutan.

 

Kehadiran Pos Bantuan Hukum Keluarga Berbasis Masjid di Masjid Al-Qaseem menjadi salah satu bentuk komitmen Institut Ahmad Dahlan Probolinggo dalam memperkuat peran perguruan tinggi di tengah masyarakat. Melalui program ini, Prodi Hukum Keluarga Islam diharapkan tidak hanya menghasilkan lulusan yang memahami teori dan regulasi hukum keluarga, tetapi juga mampu menghadirkan solusi dan pelayanan yang relevan dengan kebutuhan umat.

 

Dengan berdirinya pos tersebut pada 16 Januari 2026, IAD Probolinggo berharap terbangun sinergi yang semakin kuat antara kampus, masjid, dan masyarakat dalam mewujudkan keluarga yang sadar hukum, harmonis, berkeadilan, dan berlandaskan nilai-nilai Islam.(Ivo/Huda)


Bagikan artikel ini: